Aruma Politeia – Kerusakan bentang alam akibat tambang ilegal Pasaman Barat telah melampaui batas krisis ekologis. Pelebaran drastis Sungai Bantahan di Nagari Silaping, dari semula 30 hingga 70 meter kini menganga hingga 200 meter, serta hilangnya ribuan hektare kawasan hutan dalam lima tahun terakhir, bukanlah sekadar ekses dari kelemahan pengawasan.
Secara empiris, eskalasi spasial yang masif ini adalah manifestasi nyata dari state capture (pembajakan institusi negara). Instrumen publik telah dikooptasi secara sistematis untuk melayani ekstraksi sumber daya alam ilegal.
Kedaulatan yang Dikriminalisasi
Dalam kajian kelembagaan politik, disfungsi aparat dan birokrasi di Pasaman Barat presisi dibedah melalui kerangka Criminalized Sovereignty (kedaulatan yang dikriminalisasi) dari Christian Leuprecht. Leuprecht berpostulat bahwa state capture berbeda dengan kejahatan terorganisasi biasa. Operasi ini sengaja mengeksploitasi fungsi negara dan berlindung di balik produk hukum untuk menciptakan ilusi legitimasi bagi korupsi sistemik.
Dalam konteks PETI Pasaman Barat, masuknya alat berat dan logistik berskala industri ke dalam Hutan Lindung membuktikan operasi ini tidak digerakkan oleh penambang subsisten, melainkan jaringan pemodal rasional. Secara logis, mobilisasi modal raksasa dan alat berat di kawasan terlarang mustahil beroperasi tanpa restu informal.
Di era keterbukaan data geospasial, di mana bukaan lahan 200 meter dapat dilacak seketika melalui citra satelit, otoritas lokal tidak sedang mengalami kelemahan kapasitas administratif atau “kecolongan”. Sebaliknya, kedaulatan negara sedang dikriminalisasi. Birokrasi disubversi untuk memfasilitasi perampasan ruang ekologis demi kelancaran distribusi rente ekonomi bagi segelintir elite.
Teater Penegakan Hukum dan Impunitas
Kegagalan struktural ini paling transparan terlihat dari pola penindakan di lapangan. Operasi razia aparat gabungan di Sungai Batang Batahan pada bulan Juni terbukti hanya bersifat reaktif dan artifisial. Fakta dari lanskap lokal menunjukkan, air sungai yang sempat jernih karena ekskavator ditarik keluar, kembali keruh bercampur lumpur hanya dua pekan berselang pada 26 Juni 2026. Operasi tambang direkayasa untuk berjalan kembali sesaat setelah otoritas meninggalkan lokasi.
Jeda dua pekan tersebut bukan cerminan supremasi hukum, melainkan apa yang disebut sebagai performative enforcement (performativitas hukum). Hukum tidak ditegakkan secara imparsial, melainkan digunakan sebagai instrumen untuk mengorkestrasi impunitas pemodal.
Razia lapangan direduksi menjadi sekadar teater untuk menenangkan diskursus publik dan menindak kelas pekerja di tingkat tapak. Di saat bersamaan, aktor intelektual, penyewa alat berat, dan pengepul hasil tambang tetap kebal karena proteksi telah tertanam di dalam institusi penegak hukum itu sendiri.
Memburu Aliran Dana
Merespons kejahatan lingkungan yang telah bermutasi menjadi shadow economy berskala industri ini tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan pidana lingkungan konvensional. Selama intervensi negara hanya menyasar operator ekskavator di lapangan, sindikat PETI akan terus menunjukkan resiliensi.
Kebijakan penindakan harus segera direorientasi menuju rezim Anti-Pencucian Uang (TPPU). Negara, melalui keterlibatan lintas institusi termasuk PPATK, harus memotong urat nadi logistik dengan melacak aliran dana haram dari hulu ke hilir.
Tanpa membekukan aset para pemodal yang merekayasa kerusakan ini, tata kelola sumber daya alam di Pasaman Barat akan terus tersandera. Lingkungan dan masyarakat dikorbankan, sementara elite perusak duduk nyaman di balik kedaulatan negara yang telah mereka beli.
