Aruma Politeia – Persetujuan kilat Komisi III DPR RI atas Jenderal (Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 menjadi momentum krusial untuk memutus fenomena no viral no justice di tubuh Trunojoyo. Di saat elite senior bereksodus massal ke pos-pos strategis pemerintahan sipil, mulai dari Jenderal Listyo Sigit di KSP hingga Komjen Dedi Prasetyo di BRN, Suyudi masuk memutus preseden historis. Ia hadir tanpa rekam jejak patronase politik yang kental dengan lingkaran dalam istana, melainkan murni membawa mandat teknokratis pasca-memimpin Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rotasi kilat terhadap 88 perwira tinggi dan menengah hanya sehari pasca-yudikasinya adalah unjuk kekuatan (show of force) otonomi institusional. Namun, ujian sesungguhnya bagi kepemimpinan baru ini bukanlah seberapa cepat ia memutasi jajarannya, melainkan mampukah ketiadaan “utang budi” politik ini membunuh fenomena kronis: “no viral, no justice”.
Runtuhnya Kesetaraan Hukum dan Pembajakan Agenda Setting
Dalam pemaparan visinya yang bertajuk ”Polisi Bersama Masyarakat”, Suyudi secara presisi menyoroti sembilan kegelisahan warga, ketidakpastian aduan, pungli, dan fenomena “no viral no justice” menempati posisi sentral (Kompas.id, 2026). Dari kacamata tata kelola kebijakan, fenomena keadilan yang baru bergerak setelah mendapat tekanan algoritma publik ini bukanlah sekadar tren media sosial, melainkan simtom dari kegagalan institusional struktural.
Pertama, fenomena no viral no justice ini membuktikan runtuhnya postulat kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Merujuk pada kerangka supremasi hukum A.V. Dicey, keadilan seharusnya didistribusikan secara buta (blind justice). Namun realitasnya, akses keadilan di tingkat penyidik sering kali terdistorsi dan dikomodifikasi berdasarkan atensi publik. Prosedur hukum formal di kepolisian terbukti masih terlalu birokratis dan elitis bagi masyarakat akar rumput.
Kedua, hal ini memicu pembajakan agenda setting media. Mengutip teori komunikasi politik, intensitas liputan media secara masif mampu membentuk persepsi publik yang pada akhirnya memiliki kekuatan pemaksa bagi otoritas untuk bertindak (Politik Kebijakan Publik). Masyarakat mengeksploitasi celah ini: mereka memviralkan kasus karena tahu bahwa institusi penegak hukum lebih takut pada pengadilan opini publik (yang mengancam citra) dibandingkan pada kegagalan prosedur internal mereka sendiri.
Ilusi Viral-Based Policy dan Bayang-Bayang Oligarki
Di era digital saat ini, patut dipertanyakan apakah fenomena viral-based policy (kebijakan atau tindakan hukum yang lahir murni karena desakan krisis akut di media) merupakan bentuk kemajuan demokrasi yang responsif, atau justru ancaman bagi perumusan kebijakan publik berbasis bukti (evidence-based policy)? Pembuatan keputusan yang reaktif sering kali hanya memadamkan api sesaat tanpa membongkar kerusakan sistem tata kelolanya.
Terlebih lagi, proses politik di balik pelantikan Jenderal Suyudi menyisakan alarm bahaya. Proses fit and proper test yang hanya berlangsung sekitar 20 menit tanpa perdebatan oposisi substantif di parlemen, dalam kacamata ilmu politik, adalah gejala executive aggrandizement atau pelemahan fungsi pengawasan legislatif.
Visi meritokrasi Polri tidak bisa sekadar mengandalkan figur tunggal. Institusi tidak beroperasi di ruang hampa. Menurut literatur “Demokrasi dan Perubahan Sosial”, ketahanan institusi di Indonesia sangat terbelenggu oleh ketergantungan alur (path dependence) warisan masa lalu. Selama struktur birokrasi kepolisian masih diintervensi oleh oligarki lokal dan jaringan pemburu rente (rent-seekers), visi untuk menjadikan keteladanan Jenderal Hoegeng sebagai kompas moral akan terus membentur tembok faksi status-quo.
Menuju Digital Governance
Momentum ketiadaan patronase politik masa lalu ini adalah jendela kebijakan (policy window) yang langka. Agar dukungan politik tidak menguap menjadi sekadar etalase pidato, Jenderal Suyudi harus mengunci janji Trunojoyo melalui dua preskripsi taktis:
- Transformasi Digital Governance: Pendekatan penyelesaian keluhan publik harus beralih dari pola hierarkis menjadi relasional berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Polri harus segera melembagakan real-time case tracking system (sistem pelacakan kasus digital). Aplikasi pelaporan tidak boleh sekadar menjadi kotak saran mati, melainkan sebuah infrastruktur data yang memecah monopoli informasi oknum penyidik, sehingga pelapor dapat mengaudit progres penyidikan kasusnya sendiri.
- Audit Kinerja Berbasis Eksternalitas: Kompolnas dan Komisi III DPR RI tidak boleh berhenti pada puja-puji konsensus. Janji meritokrasi tanpa “titipan” dan komitmen percepatan respons (“Hadir, Dekat, Cepat”) harus diikat dalam Key Performance Indicators (KPI) yang diaudit tiap semester. Penurunan angka aduan manipulasi kasus dan kekerasan berlebih harus menjadi metrik utama promosi jabatan kapolda/kapolres.
Publik menolak reformasi prosedural yang hanya menambal sulam institusi yang sudah lapuk. Yang dibutuhkan adalah transformasi struktural yang mencabut kultur patrimonial hingga ke akarnya. Jenderal Suyudi kini memegang tongkat komandonya; sejarah yang akan membuktikan apakah ia benar-benar mampu memberantas ilusi no viral no justice dan mengembalikan Polri kepada rakyat, atau kembali takluk pada algoritma birokrasi lama.
Sumber & Rujukan Data:
- Kompas.id (2026). “Sederet Janji Suyudi sebagai Kapolri: Dari Rekrutmen Tanpa Titipan hingga Laporan Tak Perlu Viral.” Data terkait rotasi 88 perwira dan visi fit and proper test.
- Teori Agenda Setting & Dilema Kebijakan (Diadaptasi dari modul Politik Kebijakan Publik): Evaluasi mengenai viral-based policy vs evidence-based policy, serta relasi desakan media massa terhadap pemangku otoritas.
- Kajian Demokrasi & Institusi (Diadaptasi dari modul Demokrasi dan Perubahan Sosial): Konsep rule of law (A.V. Dicey), executive aggrandizement, dan path dependence (ketergantungan alur) dalam reformasi birokrasi hukum.
- Paradigma Tata Kelola Modern: Transformasi dari government menuju digital governance melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
