Aruma Politeia – Kericuhan yang mewarnai demonstrasi mahasiswa di Simpang Empat Gramedia, Kota Yogyakarta, Selasa (1/9/2026) sore hingga malam, menyisakan kilas balik yang mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan berpendapat. Mahasiswa yang menyuarakan kritik terhadap rentetan kebijakan publik, mulai dari evaluasi program Makan Bergizi Gratis, penanganan kebakaran hutan, hingga penuntutan keadilan atas kematian Bambang Setiawan, justru berujung di ruang perawatan Rumah Sakit Panti Rapih akibat represi fisik. Hal ini memunculkan tanda tanya besar terkait profesionalisme Polri dalam mengamankan ruang publik.
Namun, potret paling buram dari insiden tersebut bukanlah keberadaan kelompok sipil tandingan yang merangsek masuk, melainkan absennya penegakan fungsi proteksi oleh aparat kepolisian di lapangan.
Dalam diskursus ilmu politik kontemporer, fenomena ini tidak lagi sekadar dibaca sebagai benturan horizontal biasa, melainkan indikator nyata dari menyempitnya ruang warga (shrinking civic space). Meminjam tesis Thomas Carothers dan Saskia Brechenmacher mengenai gejala kemunduran demokrasi (democratic backsliding), represi modern kini jarang memperlihatkan represi langsung secara vulgar oleh negara. Sebaliknya, yang kerap diadopsi adalah taktik subtil: membiarkan aktor ketiga atau milisi sipil bertindak sebagai bumper untuk mendisiplinkan suara-suara kritis masyarakat.
Ketika demonstrasi yang awalnya kondusif bertransformasi menjadi arena kekerasan horizontal, pertanyaan mendasar harus diajukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pemegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (monopoly on the legitimate use of physical force). Mengapa negara, melalui aparatnya, gagal mencegah benturan yang riak ketegangannya sudah terbaca sejak pukul 19.00 WIB tersebut?
Merujuk pada kronologi peristiwa, kelompok berpakaian sipil mendatangi massa aksi dengan narasi “kenyamanan jalan yang terganggu.” Alih-alih melakukan penyekatan ruang (sterilization of space) yang ketat guna memisahkan kedua kelompok, aparat di lapangan terkesan membiarkan eskalasi konflik terjadi. Akibatnya, aktor non-negara tersebut dapat menggunakan tindakan koersif, bahkan memukul mundur mahasiswa hingga masuk ke arah perimeter Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelang tengah malam.
Sikap membiarkan aktor non-negara melakukan tindakan kekerasan terbuka di depan mata hukum adalah bentuk kelalaian dalam perlindungan (failure to protect). Pembiaran ini melahirkan efek getar (chilling effect), publik dan kelompok akademis akan didera kecemasan komunal untuk menyuarakan pikiran kritis jika instrumen keamanan negara tidak lagi menjamin keselamatan fisik mereka.
Kritik tajam yang dilayangkan oleh Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito, bahwa kericuhan tersebut “seharusnya bisa dicegah” menjadi tamparan keras bagi profesionalisme Polri. Barometer kondusivitas wilayah tidak boleh diukur secara artifisial hanya dari lancarnya kembali arus lalu lintas di Simpang Gramedia pada pukul 22.15 WIB, melainkan dari bagaimana hak fundamental warga negara untuk bersuara dilindungi tanpa intimidasi.
Sayangnya, respons institusional kepolisian pasca-kejadian justru memperlihatkan kecenderungan minimalisasi dampak konflik melalui eufemisme bahasa politik. Pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa luka robek di pelipis, jidat, bibir, serta trauma yang dialami para mahasiswa semata-mata akibat “terjatuh di tengah situasi saling dorong” terkesan mengaburkan fakta anarkisme yang terjadi. Model komunikasi publik semacam ini tidak hanya mencederai rasa keadilan para korban, tetapi juga mereduksi esensi persoalan dari pelanggaran hak atas keamanan menjadi sekadar “kesalahpahaman lalu lintas.”
Yogyakarta, yang secara historis diakui sebagai salah satu rahim barometer demokrasi di Indonesia, tidak boleh menormalisasi pendelegasian kekerasan kepada kelompok pro-status quo sebagai peredam gerakan sipil. Jika strategi pembungkaman bernuansa benturan horizontal semu (pseudo-horizontal conflict) ini terus dibiarkan tanpa adanya evaluasi taktis dan penegakan hukum yang imparsial terhadap pelaku kekerasan, marwah kepolisian sebagai pelindung masyarakat akan berada di titik nadir.
Institusi Polri harus keluar dari jebakan pembiaran politik ini. Mengelola keamanan dalam iklim demokrasi modern menuntut polisi untuk bertindak sebagai wasit yang adil dan kokoh dalam menegakkan hukum, bukan sekadar penonton di tengah ring benturan masyarakat. Obat terbaik dari sebuah kritik adalah perbaikan substansi kebijakan oleh pemerintah, dan tugas mutlak polisi adalah memastikan bahwa proses penyampaian kritik tersebut tidak berakhir di ruang instalasi gawat darurat.
Publik kini menanti langkah proaktif dari pimpinan kepolisian untuk mengevaluasi total prosedur pengamanan aksi massa. Pembiaran konflik horizontal tidak boleh lagi menjadi preseden jika institusi ingin memulihkan kepercayaan publik.
