Penulis: Redaksi

Aruma Politeia – Kabar baik datang dari Badan Pusat Statistik. Pada Mei 2026, tingkat pengangguran terbuka turun ke 4,65 persen, terendah sejak 1994. Ekonomi pun tumbuh 5,61 persen pada kuartal I 2026. Namun pada survei yang sama, pengangguran usia 15 sampai 24 tahun justru naik ke 17,37 persen, atau 3,7 kali lipat rata-rata nasional. Ekonomi kita sedang berlari, tetapi anak mudanya tertinggal di garis start. Hilirisasi dan Pengangguran Morowali, etalase hilirisasi nikel, memberi petunjuk mengapa. Pengelola IMIP melaporkan investasi Rp696,9 triliun hingga 2025 dan 89.849 pekerja Indonesia per Januari 2026. Hitungan kasar saya, tiap pekerjaan di sana ditopang sekitar Rp7,8…

Read More

Aruma Politeia – Kabupaten Solok tidak memiliki hutan gambut yang rentan terbakar. Namun, setiap kali terjadi Karhutla Riau Jambi, langit Sumatera Barat ikut menanggung akibatnya. Angin membawa asap melintasi batas provinsi, dan di bawah langit kelabu tersebut, petani Solok tetap harus turun ke ladang. Asap kiriman dari Karhutla Riau Jambi ini bukan sekadar masalah kesehatan atau alasan sekolah diliburkan. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Solok: pertanian. Dampak Asap Karhutla Riau Jambi di Sumatera Barat Tahun ini, sebaran asap tidak berhenti di perbatasan. Pada 7 September 2026, kualitas udara Kota Padang…

Read More

Aruma Politeia – Kabut Asap Sumatera Barat kembali memicu alarm krisis ekologis parah dalam beberapa hari terakhir. Langit di wilayah atap Sumatera ini terpantau tidak lagi cerah seperti sedia kala. Eskalasi terburuk secara faktual tercatat di wilayah Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Dharmasraya, di mana jarak pandang menurun drastis akibat pekatnya konsentrasi partikel polutan. Memburuknya kualitas udara ini secara langsung menuntut intervensi kebijakan publik yang sangat cepat, tepat, dan terukur, mengingat tingginya risiko paparan polusi udara terhadap sistem pernapasan masyarakat luas di seluruh kawasan terdampak tersebut. Situasi darurat ekologis akibat Kabut Asap Sumatera Barat ini mendesak otoritas terkait untuk segera membatasi…

Read More

Aruma Politeia – Tragedi Galodo Arosuka pada 21 September 2026 kembali menghentak kesadaran publik, memaksa masyarakat Kabupaten Solok berhadapan dengan luapan debris dari kawasan hulu. Hujan deras memicu banjir bandang yang membawa lumpur, batu, pasir, kayu, dan material lainnya menerjang permukiman, kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, serta akses jalan Solok–Padang. Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut peristiwa tersebut sebagai aliran debris, yaitu aliran yang membawa material padat dari kawasan hulu menuju wilayah yang lebih rendah. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat secara masif. Namun, pertanyaan yang menarik adalah: apakah galodo Arosuka hanya murni sebuah bencana alam, atau turut menyingkap…

Read More

Aruma Politeia – Pembalakan di Mentawai menguji apakah komitmen iklim Indonesia sungguh sampai ke tingkat tapak, di mana perubahan iklim sering dibicarakan sebagai persoalan global yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, persoalan itu punya wujud yang konkret: pohon ditebang, kayu dimuat ke tongkang, dan dokumen dipalsukan agar semuanya tampak sah. Kasus pembalakan di Sipora layak dibaca bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi sebagai cermin politik lingkungan yang keropos akibat kejahatan korporasi ekstraktif yang menghalalkan segala cara demi melancarkan akumulasi kapital. Rantai Kejahatan Ekologis Pembalakan Liar Mentawai Kasus ini terbuka lewat penindakan pada Oktober 2025. Aparat menyita…

Read More

Aruma Politeia – Masifnya tambang emas ilegal Sumatera Barat (atau Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI) terus menggerogoti kawasan hutan penyangga hulu sungai. Aktivitas tambang emas ilegal ini kian menjamur di sejumlah titik, seolah dibiarkan tanpa peringatan keras maupun sanksi tegas dari para pemangku kebijakan di Ranah Minang. Padahal, kegiatan ekstraktif ini adalah tindak pidana murni. Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Meski regulasi tersebut sudah jelas, daya tarik ekonomi dari perputaran uang di sektor tambang ilegal ini tampaknya lebih menggiurkan. Keberadaan PETI sudah…

Read More