arumaoutput.com – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada 29 Juni lalu menegaskan esensi kedaulatan rakyat di tengah polemik mahalnya demokrasi yang belakangan kembali mencuat. Pilkada tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan diserahkan kembali ke tangan DPRD. Namun putusan itu rupanya tak menghentikan wacana lama yang terus didaur ulang. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Giri Ramanda Kiemas, kembali menegaskan bahwa mahalnya biaya politik semestinya diselesaikan lewat perbaikan regulasi, bukan dengan merombak sistem…
Anda telah mencapai batas membaca gratis. Dukung ruang kebersihan berpikir dan dapatkan akses penuh ke seluruh artikel analitis kami dengan berlangganan di sini. Sudah punya akun? Silakan masuk.
