arumaoutput.com – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp78,8 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2026. Kasus megakorupsi ini menjadi bukti nyata ambruknya pengawasan internal Bea Cukai, di mana aliran uang diduga kuat berasal dari PT Blueray Cargo Group agar barang impor mereka, sebagian disebut berupa produk tiruan, lolos dari pemeriksaan fisik kepabeanan. Modusnya bukan sekadar amplop di…
Anda telah mencapai batas membaca gratis. Dukung ruang kebersihan berpikir dan dapatkan akses penuh ke seluruh artikel analitis kami dengan berlangganan di sini. Sudah punya akun? Silakan masuk.
