Aruma Politeia – Label “kelas menengah” dan “pekerja profesional” sering dipahami sebagai tanda keamanan ekonomi. Namun dalam perspektif ekonomi-politik (Aspinall dan Berenschot, 2019) pekerja manual maupun kerah putih sama-sama menjual tenaga kerja.
Keduanya mengalami kelelahan fisik dan mental di akhir hari kerja, dan sebagian besar penghasilan terpakai untuk memulihkan kondisi agar bisa bekerja lagi esok hari. Dalam kerangka ini, besaran upah bergantung pada biaya memulihkan tenaga kerja. Upaya menabung untuk membuka usaha mandiri pun kerap berakhir pada kebangkrutan yang mengembalikan pelakunya menjadi pekerja upahan.
Pendidikan lazim dipandang sebagai kunci mobilitas sosial. Perspektif yang sama menilai pendidikan telah berubah menjadi barang dagangan, mempertegas praktik komersialisasi pendidikan. Pengeluaran pendidikan dibentuk untuk menyesuaikan kebutuhan kompetisi kapitalis internasional, bukan keinginan dan kebebasan pekerja.
Hukum mewajibkan orang tua menyekolahkan anak, sementara kapitalisme membutuhkan tenaga kerja masa depan dengan keterampilan dasar dan pola disiplin. Ketimpangan gaji antara kelompok elite dan pekerja biasa dijelaskan bukan oleh biaya produksi manusianya, melainkan oleh monopoli pendidikan di tangan kelompok berpunya.
Pola Komersialisasi Pendidikan dalam Data
Apakah pola ini terlihat dalam data? Data Induk Satuan Pendidikan Kemendikdasmen untuk Sumatera Barat memberi petunjuk. Dari 4.269 SD, sebanyak 3.894 berstatus negeri, sekitar 91 persen. Itu wajar, sebab SD dan SMP adalah wajib belajar. Mahkamah Konstitusi memutuskan pada 27 Mei 2025 bahwa pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta harus dibiayai negara. Namun Komisi X DPR pada Juni 2026 menyatakan skema pelaksanaannya belum selesai.
Sekarang perhatikan dua ujungnya. Di PAUD, 4.997 dari 5.212 lembaga berstatus swasta, sekitar 96 persen. Di jenjang menengah, 560 dari 1.001 sekolah berstatus swasta, sekitar 56 persen.
Di Kota Padang angkanya mendekati 75 persen, dan di Bukittinggi 73 persen. Polanya menyerupai jam pasir: negara hadir di bagian tengah yang diwajibkan hukum, sementara pintu awal dan pintu akhir sebagian besar dikelola swasta. Putusan MK pun hanya mencakup jenjang dasar, sehingga PAUD dan SMA berada di luar jangkauannya.
Angka ini perlu dibaca hati-hati karena menghitung sekolah, bukan murid. Secara nasional, SMA swasta berjumlah 51,49 persen dari seluruh SMA pada 2024/2025, tetapi hanya menerima 478.249 siswa, jauh di bawah 1.356.747 siswa SMA negeri.

Artinya sekolah negeri lebih besar dan mayoritas siswa tetap bersekolah di sana. Data itu juga berarti kursi negeri terbatas. MK sendiri menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang memaksa sebagian siswa bersekolah di swasta dengan biaya tinggi. Karena data murid Sumatera Barat belum tersedia, temuan daerah ini lebih tepat dibaca sebagai indikasi awal, bukan kesimpulan.
Perampasan Upah Sosial dan Kebijakan Publik
Dalam kerangka ekonomi-politik, kondisi ini dipahami sebagai bagian dari perampasan upah sosial. Di masa lalu, gerakan buruh berhasil mendorong negara menyediakan jaminan kesehatan, pensiun, dan pendidikan. Ketika tingkat keuntungan sistem menurun, menurut perspektif ini, negara dan pemilik modal menekan konsumsi kolektif tersebut, sehingga keluarga pekerja membayar layanan itu secara individu dari gaji yang sudah tertekan. Data BPS menunjukkan biayanya memang naik. Pengeluaran pendidikan jenjang SD naik 467 persen pada 2015 sampai 2024, dan rata-rata pengeluaran untuk SMA mencapai Rp10,19 juta per tahun. Perlu dicatat, sebagian besar pengeluaran jenjang SD sampai SMA berupa uang saku dan transportasi, dengan porsi 74,4 persen, bukan biaya sekolah. Jadi menggratiskan SPP saja belum tentu meringankan beban keluarga.
Perspektif ini juga menilai negara bukan wasit yang netral. Dalam pandangan tersebut, kebijakan publik adalah produk dominasi kelas pemilik modal, dan arah kebijakan ditentukan oleh oligarki kecil yang memiliki akses eksklusif pada sumber daya. Proses pembentukan UU Cipta Kerja lewat Omnibus Law sering diajukan sebagai contoh pengaruh elite politik dan ekonomi. Penelitian tentang Democracy for Sale menunjukkan bahwa patronase dan klientelisme juga menyusup ke program jaring pengaman sosial. Dengan demikian, partisipasi publik berisiko menjadi formalitas, dan pemerintah cenderung baru bereaksi setelah suatu isu viral.
Tentu ada pandangan lain. Sekolah swasta, termasuk madrasah dan sekolah yayasan, turut memperluas akses di daerah yang belum terjangkau negeri, dan banyak di antaranya berbiaya rendah. Kritik terhadap kerangka Marxian juga menyebut kelas menengah tidak seragam posisinya. Namun pandangan-pandangan itu tidak menghapus pertanyaan pokoknya: siapa yang menjaga pintu pendidikan, dan berapa tarif masuknya.
Dalam kerangka, ujungnya adalah nilai lebih. Surplus yang diproduksi pekerja menjadi sumber pendapatan kelas kapitalis, dan kekayaan segelintir elite bertumpu pada kemiskinan mayoritas. Karena itu tuntutan “hak untuk bekerja” dinilai belum cukup, sebab hanya menjamin pekerjaan, bukan hidup yang layak. Sebagai respons atas ekonomi politik pendidikan yang timpang, tuntutan yang lebih mendasar adalah “hak atas kesejahteraan”.Langkah awal yang konkret bisa dimulai dari pengukuran: setiap daerah mengumumkan “indeks pintu”, yaitu persentase layanan PAUD dan sekolah menengah yang tersedia gratis atau berstatus negeri. Dengan angka itu, warga memiliki dasar untuk menagih.
