Aruma Politeia – Masifnya tambang emas ilegal Sumatera Barat (atau Penambangan Emas Tanpa Izin/PETI) terus menggerogoti kawasan hutan penyangga hulu sungai. Aktivitas tambang emas ilegal ini kian menjamur di sejumlah titik, seolah dibiarkan tanpa peringatan keras maupun sanksi tegas dari para pemangku kebijakan di Ranah Minang. Padahal, kegiatan ekstraktif ini adalah tindak pidana murni.
Pasal 158 UU Minerba secara eksplisit menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Meski regulasi tersebut sudah jelas, daya tarik ekonomi dari perputaran uang di sektor tambang ilegal ini tampaknya lebih menggiurkan. Keberadaan PETI sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Sumatera Barat.
Sayangnya, UU Minerba urung ditegakkan oleh otoritas terkait untuk menghentikan laju kerusakan ini. Para pengambil kebijakan terkesan bungkam dan menutup mata melihat daerahnya diselimuti tambang emas ilegal Sumatera Barat. Operasi ini berjalan masif menggunakan alat berat ekskavator untuk mengeruk daerah aliran sungai (DAS). Realita di lapangan menunjukkan seolah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kehilangan tajinya di hadapan para pemodal tambang.
Kerugian ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas ini bersifat permanen. Penambangan beroperasi tanpa standar keselamatan dan manajemen lingkungan yang jelas. Penggunaan ekskavator juga menjadi indikator kuat bahwa para pelaku bukanlah masyarakat kecil yang menambang karena ketiadaan alternatif pekerjaan. Harga sewa dan operasional alat berat membutuhkan kapital besar. Jika modal tersebut dialihkan, mereka sejatinya mampu membuka lapangan pekerjaan produktif di sektor lain. Alasan bahwa penertiban tambang ilegal akan menghilangkan mata pencaharian rakyat seringkali hanya menjadi alibi untuk menutupi keserakahan sekelompok elit pemodal.
Ratusan Tambang Emas Ilegal Sumatera Barat Sulit Dihentikan
Aktivitas tambang emas ilegal di Sumatera Barat masih bertahan karena cadangan emas aluvial di sejumlah wilayah dinilai sangat melimpah. Data menunjukkan sekitar 300 titik tambang emas ilegal masih beroperasi. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Bambang Istijab, mengakui bahwa karakteristik emas aluvial membuat aktivitas penambangan terus berulang. “Cadangan emas aluvial di Sumbar memang cukup banyak sehingga aktivitas tambang ilegal masih terus terjadi.”
Ancaman Kerusakan Ekologi di Kawasan Sungai
Eksploitasi tanpa izin ini berkorelasi langsung dengan kerusakan daerah aliran sungai dan sedimentasi parah di sekitar lokasi tambang. Aktivitas ini secara signifikan memicu eskalasi risiko bencana ekologis, seperti longsor dan banjir bandang saat musim penghujan. Merespons hal ini, Dinas ESDM menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum terus berupaya melakukan penertiban. Pengawasan diklaim berjalan melalui koordinasi lintas instansi untuk memitigasi perluasan area tambang tanpa izin.
Memutus Mata Rantai Tambang Emas Ilegal Sumatera Barat
Berbicara soal tambang emas ilegal pasti tidak jauh dari persoalan kelangkaan minyak solar di Sumatera Barat. Kita bisa melihat contoh di sepanjang jalan mulai dari perbatasan Dharmasraya-Jambi sampai Kota Solok, dipenuhi mobil-mobil para pelangsir solar yang tiap hari mengantre tanpa henti di pelbagai SPBU. Anehnya, mereka melangsir secara terang-terangan dan tidak takut akan hukum yang menanti bila tertangkap oleh aparat penegak hukum, padahal aparat sudah sering merazia SPBU yang disinyalir melakukan malapraktik tersebut.
Aparat penegak hukum yang ingin memutus mata rantai PETI seharusnya memulai dari memberantas para pelangsir yang setiap hari memasok minyak solar untuk operasional tambang emas ilegal tersebut. Siapa yang membekingi jaringan ini juga harus diberantas, tidak hanya di level supir. Aparat penegak hukum harus lebih serius menyoal tambang emas ilegal ini, karena jika dibiarkan lama-kelamaan akan menghancurkan lanskap ekologi Sumatera Barat.
Solusi Ekonomi Sebagai Komplementer Penegakan Hukum
Dalam perspektif ekonomi-politik, penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya mengandalkan operasi penertiban fisik. Aparatur negara dituntut merumuskan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat di lingkar tambang. Sebagian masyarakat lokal terpaksa bergantung pada aktivitas ini karena perputaran uang yang instan dibandingkan sektor riil lainnya. Ketimpangan ekonomi daerah menjadi tantangan struktural yang harus diselesaikan pemerintah jika ingin menghentikan aktivitas tambang emas ilegal secara komprehensif dan berkelanjutan.
Penertiban tambang ilegal memang penting, tetapi apakah langkah itu saja sudah cukup? Jika kegiatan penambangan dihentikan tanpa menelusuri jalur perdagangan emas, persoalan yang lebih besar bisa saja tetap berlangsung. Sebaliknya, penyelidikan yang mencakup asal-usul emas, sumber pendanaan, dan pihak yang diduga mengendalikan perdagangan dapat membantu mengungkap persoalan secara lebih menyeluruh. Ketegasan hukum tidak hanya dilihat dari tindakan penertiban fisik, tetapi juga dari keseriusan menindaklanjuti masalah kelindan pemodal berdasarkan bukti.
Muhammad Zakif, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis. Aruma Politeia hanya melakukan kurasi dan penyuntingan redaksional seperlunya. Sepenuhnya isi, gagasan, dan konsekuensi dari naskah ini menjadi tanggung jawab penulis.
