Aruma Politeia – Tragedi Galodo Arosuka pada 21 September 2026 kembali menghentak kesadaran publik, memaksa masyarakat Kabupaten Solok berhadapan dengan luapan debris dari kawasan hulu. Hujan deras memicu banjir bandang yang membawa lumpur, batu, pasir, kayu, dan material lainnya menerjang permukiman, kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok, serta akses jalan Solok–Padang.
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyebut peristiwa tersebut sebagai aliran debris, yaitu aliran yang membawa material padat dari kawasan hulu menuju wilayah yang lebih rendah. Peristiwa ini menimbulkan kerusakan dan mengganggu aktivitas masyarakat secara masif.
Namun, pertanyaan yang menarik adalah: apakah galodo Arosuka hanya murni sebuah bencana alam, atau turut menyingkap adanya persoalan serius dalam menjaga lingkungan?
Faktor Alam vs Aktivitas Manusia dalam Galodo Arosuka
Menurut saya, galodo Arosuka memang tidak dapat dilepaskan dari faktor alam. Curah hujan yang tinggi dan kondisi geografis Kabupaten Solok yang didominasi kawasan perbukitan menjadi faktor penting terjadinya bencana.
Namun, menjustifikasi galodo semata-mata karena hujan deras belumlah cukup. Besarnya dampak bencana sangat dipengaruhi oleh kondisi ekologis, seperti tutupan lahan, kelayakan daerah aliran sungai, tata ruang, serta masifnya aktivitas manusia di kawasan hulu.
Galodo Arosuka dalam Perspektif Politik Lingkungan
Di sinilah galodo Arosuka harus dibedah melalui kacamata politik lingkungan. Politik lingkungan tidak sekadar membahas kerusakan alam, tetapi juga melihat bagaimana kebijakan pemerintah, kepentingan pembangunan, dan aktivitas ekonomi berelasi langsung dengan degradasi kondisi lingkungan.
Pemerintah memegang otoritas penuh dalam mengatur tata ruang, pembangunan, pemanfaatan lahan, serta perlindungan kawasan fungsi ekologis. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab mutlak untuk memastikan kebijakan pembangunan tidak justru mengelevasi risiko bencana bagi masyarakat.
Peta Risiko Gunung Talang dan Kegagalan Mitigasi
Fakta krusialnya, kerentanan kawasan Gunung Talang sebenarnya telah terdeteksi jauh sebelum galodo terjadi. WALHI Sumatera Barat mencatat bahwa pemetaan kawasan rawan bencana Gunung Talang telah dilakukan sejak 2007. Artinya, potensi bahaya di kawasan tersebut sama sekali bukan temuan baru pasca-bencana.
Persoalan mendasarnya adalah sejauh mana data tersebut dieksekusi dalam penentuan tata ruang, perizinan pembangunan, perlindungan kawasan hulu, dan mitigasi struktural. Peta risiko tidak boleh hanya menjadi dokumen mati di laci birokrasi, tetapi harus menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan politik-ekologi.
Urgensi Evaluasi Tata Ruang Kabupaten Solok
Inilah titik yang wajib dikritisi. Ketika suatu wilayah telah dipetakan memiliki risiko tinggi, maka konstruksi pembangunan mutlak harus tunduk pada daya dukung lingkungan tersebut. Kawasan resapan, wilayah hulu, dan sempadan sungai adalah zona merah yang harus dijaga ketat.
Jika pemanfaatan ruang dipaksakan tanpa kalkulasi ekologis yang presisi, maka masyarakat akar rumputlah yang akan selalu menjadi korban terdepan ketika bencana menghantam.
Namun, kita juga harus objektif untuk tidak mengklaim kerusakan lingkungan sebagai variabel tunggal. Bencana adalah akumulasi dari berbagai faktor yang beririsan. Curah hujan, kondisi geologi, kemiringan lereng, tutupan lahan, dan implementasi tata ruang perlu dikaji komprehensif. Evaluasi pasca-bencana harus berpijak pada data saintifik, bukan asumsi spekulatif.
Dari Sekadar Penanganan Menuju Pencegahan Bencana
Galodo Arosuka mengirimkan sinyal keras bahwa manajemen bencana tidak boleh berhenti pada seremonial pembersihan lumpur dan penyaluran logistik semata. Tanggap darurat, evakuasi, dan rekonstruksi infrastruktur memang vital, tetapi langkah pencegahan jauh lebih krusial.
Pemerintah Kabupaten Solok dituntut untuk segera mengevaluasi rencana tata ruang, merehabilitasi kawasan hulu, membenahi peringatan dini, serta memastikan masyarakat paham rute dan protokol evakuasi.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh terus diposisikan secara pasif sebagai korban. Publik yang bermukim di zona merah harus dilibatkan secara aktif sebagai pengawas ekologis terhadap alih fungsi lahan dan anomali kondisi sungai. Kolaborasi ini menjadikan konservasi sebagai tanggung jawab struktural dan kultural secara bersamaan.
Pelajaran Kritis bagi Pemkab Solok dan Masyarakat
Pada akhirnya, pertanyaan “bencana alam atau kegagalan menjaga lingkungan?” tidak membutuhkan jawaban biner. Galodo Arosuka jelas dipicu oleh fenomena alam, tetapi eskalasi risiko dan daya rusaknya berbanding lurus dengan kegagalan manusia mengelola ruang hidupnya.
Hujan ekstrem berada di luar kendali kita, tetapi meminimalisasi kerentanan masyarakat adalah keniscayaan melalui tata ruang yang ketat, perlindungan ekologis, dan regulasi mitigasi yang tidak kompromistis.
Galodo Arosuka harus menjadi tamparan keras bagi Pemkab Solok. Jangan sampai alarm kepedulian lingkungan baru berdering nyaring ketika nyawa dan harta benda sudah tersapu lumpur. Menjaga hulu, sungai, dan tata ruang bukan sekadar romantisme pelestarian alam, melainkan manifestasi perlindungan negara terhadap rakyatnya. Sebab pada ujungnya, ketika tata kelola lingkungan gagal, masyarakatlah yang harus membayar harga termahal.
Reybrilian Gaffar, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis. Aruma Politeia hanya melakukan kurasi dan penyuntingan redaksional seperlunya. Sepenuhnya isi, gagasan, dan konsekuensi dari naskah ini menjadi tanggung jawab penulis.
