Aruma Politeia – Pembalakan di Mentawai menguji apakah komitmen iklim Indonesia sungguh sampai ke tingkat tapak, di mana perubahan iklim sering dibicarakan sebagai persoalan global yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, persoalan itu punya wujud yang konkret: pohon ditebang, kayu dimuat ke tongkang, dan dokumen dipalsukan agar semuanya tampak sah. Kasus pembalakan di Sipora layak dibaca bukan hanya sebagai perkara pidana, tetapi sebagai cermin politik lingkungan yang keropos akibat kejahatan korporasi ekstraktif yang menghalalkan segala cara demi melancarkan akumulasi kapital.
Rantai Kejahatan Ekologis Pembalakan Liar Mentawai
Kasus ini terbuka lewat penindakan pada Oktober 2025. Aparat menyita 4.610 meter kubik kayu dari hutan Sipora, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp240 miliar. Kayu itu diangkut dengan kapal tunda dan dimuat ke tongkang di Pelabuhan Gresik, Jawa Timur. Rantai ini membentang dari hutan di pulau kecil sampai pelabuhan di Jawa, dan baru terputus ketika kayu tertangkap di hilir.
Menurut penyidik, PT BRN diduga menjalankan pembalakan terorganisir pada 2022 sampai 2025 di Desa Tuapejat dan Betumonga. Caranya menebang di luar area izin, merambah kawasan hutan, dan memalsukan dokumen legalitas kayu (SKSHH). Kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan: area tebangan yang semula 146 hektare meluas menjadi 597 hektare sejak 2023 sebelum akhirnya terungkap. Dua tahun lebih penebangan membesar tanpa ada yang menghentikan.
Vonis Pengadilan dan Disparitas Kerugian Ekologis
Perkara ini kini sudah diputus. Pada 24 Juni 2026, Pengadilan Negeri Padang menyatakan PT BRN terbukti memanen hasil hutan tanpa hak dan menebang pohon di kawasan hutan tanpa izin di Sipora. Perusahaan dijatuhi denda Rp250 juta dan pidana tambahan berupa ganti kerugian ekologi kepada negara sebesar Rp78,1 miliar. Dalam perkara terpisah, direktur utamanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Putusan majelis hakim itu disebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Angka-angka ini memunculkan pertanyaan yang sah. Pada tahap penyidikan, potensi kerugian negara dihitung sementara hingga Rp447,09 miliar. Kejaksaan Agung menyebut kerugian itu mencakup dampak potensial bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Tentu perhitungan kerugian negara dan ganti rugi ekologis yang diputus hakim tidak bisa disamakan begitu saja. Namun selisihnya memberi pesan tersendiri: ketika hutan hilang, harga yang dibebankan kepada pelakunya ternyata jauh lebih kecil daripada risiko yang ditanggung publik. Disparitas angka ini membuktikan bahwa institusi peradilan masih mereduksi kerusakan bentang alam sekadar sebagai kerugian administratif, bukan krisis eksistensial bagi ruang hidup warga.
Perlu dicatat pula bahwa PT BRN sejak awal membantah. Perusahaan menyatakan beroperasi di area penggunaan lain, bukan kawasan hutan negara, dan mempersoalkan prosedur penyitaan serta penetapan tersangka. Bantahan itu kini telah diuji di pengadilan, dan putusan hakim menjadi rujukan hukum yang berlaku.
Menagih Tanggung Jawab Aktor Intelektual
Ada satu pernyataan yang semestinya terus ditagih. Saat penyidikan, jaksa menyebut dua tersangka itu baru permulaan, dan ada pelaku lain di belakangnya yang mungkin tidak tampak, yakni aktor intelektual. Dalam pemberitaan putusan yang tersedia, pihak-pihak lain itu belum terlihat disebut. Jika jaringan pemodal dan pihak yang diuntungkan tidak tersentuh, penegakan hukum berisiko berhenti pada pelaksana lapangan dan badan usahanya, sementara pola yang melahirkan kejahatan itu tetap berjalan.
Ancaman Korporasi dan Resistensi Masyarakat Adat
Tekanan terhadap hutan Mentawai bukan hal baru. Pada 1971 pemerintah menerbitkan izin HPH kepada enam perusahaan besar, dan masuknya perusahaan memicu konflik dengan masyarakat adat. Sepanjang 1996 hingga 2012, masyarakat adat Mentawai belasan kali melawan tujuh rencana penguasaan hutan oleh perusahaan. Perwakilan Walhi Sumatera Barat menilai sejak 1970-an eksploitasi kayu di Mentawai tidak memberi kontribusi nyata bagi masyarakat adat.
Ancaman terbaru justru datang lewat jalur perizinan. Koalisi masyarakat sipil menilai izin PT Sumber Permata Sipora maladministrasi. Perusahaan itu berencana mengeksploitasi lebih dari 20.000 hektare, sekitar sepertiga luas Pulau Sipora. AMAN menyebut sebagian wilayah konsesi tumpang tindih dengan 23.000 hektare hutan adat yang telah diakui di Sipora. Amdal-nya juga tidak memuat kajian potensi bencana, padahal Sipora rawan banjir. Ini perkara yang berbeda dari kasus PT BRN, tetapi memperlihatkan pola yang sama: kepentingan modal lebih dulu didengar daripada ruang hidup warga.
Keadilan Iklim di Pulau Kecil
Di pulau kecil, hutan adalah penyangga yang paling nyata. Ia menahan air hujan, menjaga tanah, dan menyimpan karbon. Ketika tutupan hilang, daya tahan pulau terhadap cuaca ekstrem ikut menyusut. Kejaksaan sendiri mengakui potensi bencana hidrologis sebagai bagian dari kerugian, sebuah pengakuan bahwa kerusakan hutan bukan sekadar soal angka kayu yang hilang.
Bagi masyarakat adat, taruhannya lebih dalam. Hutan bukan sekadar tegakan kayu, melainkan identitas budaya yang terikat dengan leluhur, dan sumber pangan serta obat-obatan. Warga Mentawai nyaris tidak berkontribusi pada emisi, tetapi merekalah yang pertama menanggung akibat banjir, longsor, dan hilangnya penghidupan. Inilah wajah keadilan iklim yang timpang. Perlu dicatat, operasi penertiban di Mentawai memakai data pendukung dari berbagai lembaga serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai. Warga adalah penjaga pertama hutan, dan semestinya diperlakukan sebagai mitra, bukan sekadar penonton.
Penegakan Hukum dan Ruang Hidup
Apa yang perlu dilakukan? Pertama, penegakan hukum harus menyasar seluruh rantai, dari pemodal, pemberi akses, hingga penerima kayu di hilir. Kedua, sanksi perlu dirancang agar benar-benar menimbulkan efek jera, termasuk memastikan ganti rugi ekologis yang telah diputus benar-benar dibayar dan dipakai untuk pemulihan. Ketiga, data izin dan batas kawasan perlu dibuka agar publik dan warga bisa ikut mengawasi, sehingga penebangan tidak lagi diam-diam membesar selama bertahun-tahun. Keempat, pengakuan hutan adat harus dihormati sebelum izin baru diteruskan.
Kasus Sipora memperlihatkan bahwa negara mampu menindak ketika mau. Ujian berikutnya adalah konsistensi: apakah penindakan ini menjadi awal perubahan pola, atau sekadar satu perkara di tengah izin-izin lain yang tetap berjalan. Menjaga hutan Mentawai bukan romantisme lingkungan. Ini soal keselamatan warga, keadilan bagi masyarakat adat, dan kredibilitas komitmen iklim Indonesia.
Gilang Syaffarel Sakerebau, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Disclaimer: Tulisan ini adalah opini pribadi penulis. Aruma Politeia hanya melakukan kurasi dan penyuntingan redaksional seperlunya. Sepenuhnya isi, gagasan, dan konsekuensi dari naskah ini menjadi tanggung jawab penulis.
