Aruma Politeia – Hanya dalam hitungan hari, Badan Legislasi DPR mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) bersama pemerintah. Setelah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR pada 22 Juli 2026, rapat pembahasan lintas kementerian baru dimulai Rabu ini, 23 September, dan pemerintah menargetkan pengesahan di rapat paripurna pekan depan, 29 September. Sebuah undang-undang setebal 17 bab dan 138 pasal, yang akan menata ulang seluruh arsitektur data negara, dikebut kurang dari sepekan.
Jantung dari RUU ini adalah pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), lembaga baru yang diproyeksikan sebagai “orkestrator” tata kelola data nasional. Wakil Ketua Baleg Sturman Panjaitan menyebut BSDI akan bersifat koordinatif, normatif, dan fasilitatif bagi pembina data, produsen data, wali data, hingga pengguna data. Tujuannya jelas dan mulia: mengakhiri puluhan tahun data yang bercerai-berai antarkementerian dan antarlembaga, yang selama ini menghambat akurasi bantuan sosial dan perencanaan pembangunan.
RUU SDI dan BSDI memang lompatan teknokratis yang esensial. Tapi kecepatan pengesahannya menyimpan risiko politik besar: sentralisasi informasi, benturan dengan realitas otonomi daerah, dan potensi state capture, jika tidak diiringi pergeseran budaya kolaboratif di tubuh birokrasi.
Legislasi Kilat RUU Satu Data Indonesia dan Pasar Politik
Mengapa RUU sekompleks ini dikebut menjelang akhir tahun politik? Multiple Streams Framework menjelaskannya sebagai konvergensi tiga arus: masalah (silo data kronis), kebijakan (draf RUU yang sudah lama disiapkan Bappenas), dan momentum politik yang kebetulan terbuka. Ketiganya bertemu, lalu jendela kebijakan dibuka paksa.
Namun public choice theory mengajak kita curiga. Kebijakan yang lahir dari kalkulasi elektoral dan transaksi kekuasaan jarang netral. Data yang terkonsolidasi secara terpusat bukan sekadar alat administrasi, melainkan instrumen kontrol baru atas arah anggaran dan kebijakan. Siapa yang memegang “kebenaran data nasional” akan memegang panel kendali distribusi sumber daya negara. Kecepatan pembahasan, tanpa ruang konsultasi publik yang memadai, adalah tanda bahwa jendela politik ini ingin dimanfaatkan sebelum tertutup.
Sentralisasi Berhadapan dengan Raja-Raja Kecil Daerah
RUU SDI memang berusaha berhati-hati. Sturman menegaskan interoperabilitas data tidak sama dengan sentralisasi, karena kepemilikan dan kewenangan tetap ada di instansi produsen data. Klaim ini bagus di atas kertas, tapi realitas desentralisasi jauh lebih rumit.
Dua puluh tahun otonomi daerah melahirkan pola kekuasaan lokal yang mapan, di mana data, atau justru ketiadaan data yang rapi, kerap menjadi tameng untuk menutupi inefisiensi, patronase, dan kebocoran anggaran daerah. Standar data yang dipaksakan BSDI dari pusat berisiko memicu resistensi birokrasi lokal. Skenario lain yang tak kalah buruk: integrasi data berjalan di atas kertas, tapi kosong secara substansi, karena kapasitas kelembagaan di banyak kabupaten dan kota masih jauh dari memadai untuk memproduksi data yang valid.
Rente Informasi dan Bayang-Bayang Oligarki
Di balik angka dan basis data, ada kekuasaan. Kerahasiaan informasi selama ini menjadi sumber rente birokrasi. Aparatur enggan berbagi data karena itu berarti melepas sebagian kendali dan posisi tawar mereka.
Risiko terbesar muncul jika BSDI benar-benar memegang monopoli atas “kebenaran data nasional”. Lembaga sekuat itu rawan dibajak kepentingan oligarki politik, dipakai untuk menjustifikasi program yang sebetulnya pro-modal namun dibungkus jargon kesejahteraan sosial. Ini mengulang paradoks lama reformasi tata kelola: institusi baru dibentuk dengan niat baik, tapi berakhir menjadi alat legitimasi bagi kepentingan yang justru ingin dikoreksi.
Jalan keluarnya bukan sekadar institusi baru di atas kertas. Budaya birokrasi Indonesia masih terjebak uncertainty avoidance, di mana pejabat lebih takut menyalahi prosedur administratif ketimbang berani berinovasi berbagi data. Tanpa kepemimpinan kolaboratif lintas lembaga yang sungguh-sungguh meluruhkan ego sektoral, BSDI hanya akan menjadi menara gading baru.
Kompas atau Menara Gading
BSDI berpotensi menjadi kompas pembangunan yang akurat, terutama untuk pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik yang tepat sasaran. Tapi potensi itu hanya terwujud jika lembaga ini tidak bernasib menjadi menara gading, atau lebih buruk, alat legitimasi dominasi pusat atas daerah.
Yang mendesak sekarang adalah transparansi standar operasional BSDI, pengawasan publik yang ketat atas proses integrasi basis data, dan keterlibatan masyarakat sipil dalam seluruh ekosistem Satu Data Indonesia. Tanpa itu, “satu data” bisa berubah menjadi satu kebenaran versi negara saja.
