Aruma Politeia – Di tengah munculnya wacana dua fraksi oleh elite parlemen, Mahkamah Konstitusi sebenarnya telah menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, dengan menyatakan bahwa syarat itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini seharusnya menjadi angin segar bagi keterbukaan panggung politik nasional, sebab ia diniatkan untuk meruntuhkan tembok pembatas yang selama ini menyulitkan lahirnya kepemimpinan nasional alternatif.
Namun tak lama berselang, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengungkapkan bahwa dirinya mendengar masukan mengenai model baru dukungan pencalonan presiden, yakni pasangan calon yang diwajibkan memperoleh dukungan sedikitnya dua fraksi di DPR. Paloh bahkan menilai mekanisme itu pada dasarnya akan memberikan dampak yang sama dengan aturan lama, terutama jika ambang batas parlemen tetap dipatok tinggi, sementara partainya sendiri diketahui tetap konsisten mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam RUU Pemilu.
Di sinilah letak persoalannya. Wacana “dua fraksi” ini bukan sekadar niat menyederhanakan sistem politik. Ia patut diduga sebagai sebuah rekayasa kelembagaan pemilu (electoral engineering) oleh elite partai untuk mengamankan kekuasaan dan mempertahankan kedudukan mereka, tepat ketika konstitusi baru saja membuka pintu yang lebih lebar bagi kontestasi politik.
Parlemen sebagai “Warung Kopi Orang Kuat”
Konsep Trias Politica di Indonesia kerap diinterpretasikan sesuka hati, menjelma instrumen bagi-bagi “kue” kekuasaan alih-alih mekanisme checks and balances yang murni. Badan legislatif, dalam praktiknya, tak jarang berfungsi layaknya warung kopi orang-orang kuat, tempat kongkalikong dirumuskan demi keuntungan kelompok, bukan demi rakyat yang diwakilinya.
Perdebatan di arena elite partai pun sering bersifat manipulatif. Perebutan kekuasaan yang sepenuhnya pragmatis dibungkus dengan dalih-dalih ideologis yang terdengar mulia. Argumen tentang perlunya “penyederhanaan partai politik” atau “penguatan sistem presidensial” acap kali hanyalah siasat partai-partai besar untuk menyingkirkan lawan politik dari kontestasi elektoral, bukan cerminan komitmen terhadap tata kelola demokrasi yang lebih sehat. Fakta bahwa wacana dua fraksi muncul persis setelah MK membuka ruang bagi calon alternatif, dan diiringi desakan menaikkan ambang batas parlemen, sulit dilepaskan dari kecurigaan semacam ini.
Bahaya Anarki Konstitusional dan “Perampasan Legal”
Anggota Komisi II DPR dari PKS, Mardani Ali Sera, telah mengingatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, dan harus menjadi rujukan dalam pembahasan RUU Pemilu, meski DPR tetap memiliki ruang menyusun norma baru selama tak bertentangan dengannya. Peringatan ini penting, sebab jika putusan MK terus-menerus diakali dengan aturan pengganti yang secara substansi memutar balik semangatnya, kondisi konstitusional Indonesia berisiko mengarah pada anarki hukum. Konstitusi ada, tapi maknanya dapat dilucuti kapan saja oleh mereka yang berkuasa membuat undang-undang turunannya.
Di titik ini, hukum berubah menjadi alat kekuasaan. Pembuatan undang-undang sangat rentan terhadap perampasan hak politik warga negara. Begitu sebuah kebijakan disahkan lewat prosedur yang sah, ia bisa saja menjadi sebentuk “perampasan yang sah” atas hak konstitusional rakyat untuk memiliki pilihan pemimpin yang lebih luas. Rakyat perlu disadarkan bahwa legalitas tidak otomatis berarti legitimasi. Sesuatu yang sah secara prosedur hukum belum tentu absah secara moral jika ia mencederai rasa keadilan publik. Dan ketika hukum bertentangan dengan moralitas karena disetir kepentingan elite, yang dipertaruhkan bukan hanya satu kebijakan, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Mengembalikan Khittah Partai Politik
Partai politik, pada hakikatnya, harus menjadi jembatan antara masyarakat sipil dan lembaga negara, bukan tembok yang memisahkan keduanya. Kegagalan partai politik hari ini terjadi justru karena banyak di antaranya telah berubah menjadi alat kekuasaan bagi segelintir pengurus elitenya, jauh dari motif memperjuangkan reformasi atau aspirasi konstituen.
Pemisahan kekuasaan dan partisipasi publik yang bermakna menjadi penting justru untuk mencegah kelompok tertentu menggunakan kekuatan negara demi memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dengan mengorbankan kelompok lain. Salah satu pilar keberhasilan masyarakat demokratis adalah tidak adanya kekuasaan politis yang bersifat mutlak di tangan segelintir elite. Wacana dua fraksi, jika dirancang tanpa pengawasan publik yang ketat, berpotensi menjadi jalan pintas menuju kondisi itu.
Wacana dukungan minimal dua fraksi DPR, sebagaimana muncul dalam pembahasan RUU Pemilu pasca-putusan MK, patut dibaca sebagai bentuk pragmatisme elite yang berisiko mencederai semangat demokrasi yang baru saja diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Publik sipil tidak boleh berhenti mengawal proses legislasi ini, memastikan definisi fraksi, syarat partai pengusung, dan batas koalisi dirumuskan secara transparan dan sejalan dengan putusan MK, bukan sebagai kemasan baru dari ambang batas lama. Kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya tidak boleh dibajak diam-diam oleh kepentingan oligarki partai.
