Komisi I DPR RI mengetuk palu persetujuan dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan dengan Turki dan Malaysia pada 1 Juli 2026. Di tengah pusaran pasar senjata global, proses ratifikasi ini berlangsung kilat, hanya bermodal surat presiden 21 April dan pembahasan tanpa Daftar Inventarisasi Masalah layaknya undang-undang biasa.
Delapan fraksi memang menyetujui, tetapi persetujuan itu diwarnai catatan kritis dari anggota Komisi I Fraksi PKS Syamsu Rizal yang justru mempertanyakan fondasi kedaulatan pertahanan negeri ini. Ia mengingatkan agar Indonesia jangan sampai hanya menjadi pasar senjata bagi produk pertahanan asing, bukan mitra setara yang menerima transfer teknologi nyata.
Kegelisahan itu beralasan, sebab hingga kini baru satu produk dalam negeri, kapal selam otonom tanpa awak buatan PT PAL, yang layak disebut capaian industri pertahanan nasional. Perjanjian dengan Malaysia sendiri sebetulnya sudah diteken sejak 9 Agustus 2022, sementara dengan Turki pada 14 Desember 2022, tetapi baru empat tahun kemudian DPR bergegas meratifikasinya dalam hitungan bulan.
Kecepatan mendadak ini kontras dengan lambannya pembangunan kemandirian industri pertahanan dalam negeri, yang sudah berjalan sejak hubungan diplomatik dengan Turki dimulai tahun 1950.
Pasar Senjata, Bukan Mitra Sejajar
Machiavelli pernah menulis bahwa penguasa yang mengandalkan pasukan bayaran atau bantuan asing pada akhirnya akan menjadi tawanan kekuatan yang membantunya. Logika itu relevan ketika Indonesia berulang kali menandatangani kerja sama pertahanan tanpa jaminan mengikat soal alih teknologi.
Dialog strategis dan latihan gabungan yang disebut dalam RUU ini terdengar megah, tetapi tanpa klausul transfer teknologi yang jelas, kerja sama itu hanya mempercantik status Indonesia sebagai etalase belanja alutsista asing. Turki sendiri bukan aktor netral dalam peta geopolitik, sebab anggota Komisi I mengakui adanya risiko Indonesia terseret choke point akibat friksi Turki dengan Amerika Serikat dan aktor lain.
Ratifikasi yang terburu-buru tanpa mitigasi risiko semacam ini justru menempatkan kedaulatan diplomatik Indonesia dalam posisi rentan. Klaim penguatan kedaulatan dari pemerintah pun terasa berjarak dari fakta di lapangan.
Sikap semacam ini mengingatkan pada rabun jauh elite pesisir dalam novel Arus Balik karya Pramoedya Ananta Toer, yang sibuk berdagang untung jangka pendek sambil abai pada kapal-kapal asing yang perlahan menguasai lautnya. Indonesia hari ini berisiko mengulang pola yang sama, menandatangani kerja sama demi status diplomatik tanpa peta jalan kemandirian yang jelas.
Anggaran Senjata, Beban Rakyat
Rupiah melemah ke Rp17.950 per dolar AS pada awal Juli 2026, bahkan mencatat defisit neraca perdagangan pertama sejak April 2020, di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja yang belum reda. Dalam situasi itu, Syamsu Rizal sendiri mewanti-wanti agar kerja sama pertahanan ini tidak menjadi penyebab fiskal negara kian terbebani dan meminta Kementerian Pertahanan berhati-hati menyusun skala prioritas pengadaan.
Materialisme historis mengajarkan bahwa setiap kebijakan ekonomi-politik selalu punya pemenang dan penanggung beban. Industri pertahanan asing berpeluang jadi pemenang, sementara rakyat menanggung defisit anggaran.
Dua Front Militerisasi
Ironisnya, pada hari yang sama Komisi I juga menggelar konferensi pers ihwal lima peserta sipil calon manajer koperasi desa dan kampung nelayan yang meninggal dunia dari total 35.476 peserta Latsarmil yang digelar sejak 17 Juni hingga 31 Juli 2026. Negara sibuk mengucurkan anggaran untuk membeli kepercayaan diri militer dari luar, sementara di dalam negeri warga sipil biasa justru dikorbankan dalam proyek militerisasi kampung yang bahkan sudah mendapat desakan penghentian dari Komnas HAM.
Dua front ini sebetulnya satu wajah yang sama, yaitu kegemaran elite membangun citra pertahanan tanpa pernah benar-benar menghitung ongkos manusianya. Jika kewarasan diukur dari siapa yang paling nyaring mendukung proyek ini, barangkali yang justru waras adalah mereka yang mempertanyakan mengapa uang rakyat dan nyawa warga sipil sama-sama dipertaruhkan demi pertahanan yang belum tentu berdaulat.
Ke depan, DPR dan pemerintah semestinya mengunci setiap perjanjian pertahanan dengan klausul transfer teknologi yang mengikat secara hukum, bukan sekadar janji lisan dalam rapat kerja. Alokasi anggaran alutsista juga perlu diaudit terbuka agar publik tahu persis berapa besar beban fiskal yang ditanggung demi kerja sama ini.
Tak kalah mendesak, program pelatihan militer bagi warga sipil seperti Kopdes harus dihentikan sementara sampai standar keselamatan dan akuntabilitasnya jelas. Jangan sampai negara sibuk berbelanja senjata ke luar sambil lalai menjaga nyawa rakyatnya sendiri di dalam.
DPR juga perlu membangun mekanisme evaluasi berkala atas setiap kerja sama pertahanan asing, bukan sekadar mengesahkan lalu melupakannya. Kedaulatan pertahanan sejati tumbuh dari kemandirian industri dan keberanian menolak, bukan dari rajin menandatangani perjanjian demi status.
