Pada 26 Juni 2026, DPR, pemerintah, dan serikat buruh duduk bersama di Gedung Parlemen membahas Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pertemuan itu datang terlambat: Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 23.470 pekerja telah kehilangan pekerjaan sepanjang Januari hingga Mei 2026 (Rapat Koordinasi Satgas Mitigasi PHK, DPR, 26 Juni 2026).
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kepala keluarga yang tidak bisa membayar kontrakan, anak yang putus sekolah, dan minimnya perlindungan sosial yang diharapkan dari negara.
Regulasi yang Membuka Celah, Bukan Menutup Luka
Pemerintah gemar menyebut dua biang keladi: konflik geopolitik AS-Iran yang mendorong harga BBM industri naik, dan pelemahan nilai tukar rupiah yang membebani biaya bahan baku impor. Faktor eksternal itu nyata, tetapi ia tidak bekerja di ruang hampa.
Di dalam negeri, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya secara formal membatasi outsourcing hanya pada enam jenis pekerjaan penunjang. Namun LBH Sarbumusi dan KSPI mengkritik frasa “layanan penunjang operasional” di Pasal 3 ayat (2) yang tidak mendefinisikan batas pekerjaan inti, sehingga membuka celah bagi perusahaan untuk mengalihkan pekerja produksi ke skema alih daya yang lebih rentan (LBH Sarbumusi, Mei 2026).
Pengakuan atas kelemahan ini bahkan datang dari pemerintah sendiri: Said Iqbal selaku Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan menyebut revisi Permenaker ini dijanjikan keluar awal Juli 2026 (Kontan, 21 Juni 2026). Regulasi yang baru dua bulan berlaku sudah harus direvisi adalah pengakuan paling jujur bahwa fondasi perlindungan pekerja dibuat tergesa.
KSPI mencatat lonjakan PHK yang mengerikan: dari 8.389 orang pada Januari-Maret, melonjak menjadi 15.425 orang pada Januari-April 2026, naik 83,9 persen hanya dalam satu bulan (KSPI, Mei 2026). Data Apindo menambahkan: 67 persen perusahaan tidak berencana merekrut pekerja baru, dan 50 persen tidak akan berekspansi.
Siapa yang Sesungguhnya Berhemat?
Pada hari yang sama Satgas Mitigasi PHK rapat di DPR, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan lebih dari 750 BUMN akan ditutup demi “efisiensi” dan “transparansi” (Antara, 28 Juni 2026). Negara berhemat di atas, sementara rakyat menanggung kehilangan di bawah.
Jargon efisiensi selalu dialamatkan pada entitas yang menanggung biaya bersama, bukan pada kelas yang menikmati akumulasi keuntungannya. Sepanjang krisis ini, tidak ada satu pun regulasi yang memangkas keuntungan pemegang saham atau membatasi hak PHK sepihak perusahaan besar yang justru mendapat insentif fiskal dari negara.
Pabrik keramik di Bekasi terancam mem-PHK lebih dari 50.000 pekerja akibat kelangkaan gas industri (Menaker Yassierli, Juni 2026). Bukan karena pekerjanya tidak produktif, melainkan karena negara belum mampu menyediakan energi terjangkau bagi industri padat karya yang paling banyak menyerap tenaga kerja rakyat kecil.
Ini tidak lagi kegagalan teknis semata. Namun, lebih tepatnya pilihan prioritas: infrastruktur energi untuk siapa, kebijakan industri untuk kelompok mana, dan siapa yang menanggung risikonya.
Urgensi Kebijakan Mitigasi PHK yang Struktural
Satgas Mitigasi PHK adalah langkah yang baik, tetapi datang seperti ambulans yang tiba setelah kecelakaan sudah terjadi. Hal yang dibutuhkan bukan hanya penanganan pascakrisis, melainkan arsitektur kebijakan yang mencegah krisis serupa terulang.
Tiga langkah konkret perlu ditempuh. Pertama, revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 harus mendefinisikan batas pekerjaan inti secara tegas, agar celah “layanan penunjang operasional” tidak menjadi jalan tikus bagi perusahaan untuk menghindari status kerja tetap.
Kedua, negara perlu membangun mekanisme jaminan pendapatan sementara yang otomatis aktif saat terjadi lonjakan PHK, tanpa harus menunggu rapat koordinasi lintas lembaga. Jerman menerapkan Kurzarbeit, skema subsidi upah saat perusahaan memangkas jam kerja, sehingga PHK menjadi pilihan terakhir, bukan yang pertama.
Ketiga, kenaikan harga gas dan BBM industri semestinya secara otomatis memicu evaluasi dampak ketenagakerjaan sebelum diberlakukan, bukan sesudah. Negara tidak bisa berposisi sebagai pengamat pasif atas konsekuensi kebijakannya sendiri.
PHK bukanlah angin yang datang tanpa tanda-tanda. PHK adalah akibat dari regulasi yang berlubang, energi yang tidak dikelola, dan perlindungan yang belum selesai dibangun.
Ketika pemerintah menyebut PHK sebagai dampak eksternal yang sulit dihindari, maka pemerintah sedang memindahkan tanggung jawab dari ranah kebijakan ke ranah nasib. Padahal keadilan bukan soal takdir; keadilan adalah soal pilihan yang berani diambil dan dipertanggungjawabkan.
