Di Sawahlunto, puluhan ekskavator berlalu-lalang di depan kantor Polres dan Polsek tanpa satu pun aparat bergerak menghentikannya. Fenomena tragis ini memicu pertanyaan krusial di tengah masyarakat: apakah benar Rp90 juta membeli kebutaan aparat di wilayah tersebut? Ini bukan kelalaian, ini pemandangan. Catatan media investigasi mengenai fakta itu bukanlah anomali. Fenomena tersebut justru mencerminkan sebuah sistem yang bekerja persis sesuai rancangan penguasa: mereka memilih diam karena menerima bayaran.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat bukan sekadar pelanggaran hukum pertambangan. Fenomena ini adalah gejala pembusukan institusi yang jauh lebih dalam. Sebab, para aktor kekuasaan kini mereduksi wewenang negara menjadi komoditas politik. Mereka bahkan menghitung transaksi ilegal ini secara terang-terangan berdasarkan jumlah unit alat berat. Di sinilah publik sesungguhnya harus mempertanyakan: apakah hukum di Sumbar masih punya harga? Atau jangan-jangan, Rp90 Juta Membeli Kebutaan Aparat? yang membuat oknum tega menjual marwah institusi secara eceran per bulan.
Tarif Buta di Sumbar: Apakah Rp90 Juta Membeli Kebutaan Aparat?
Berbagai laporan lapangan mengungkap struktur suap yang sudah terlembaga, bukan lagi bersifat sporadis. Sebagai contoh, oknum aparat mewajibkan setiap unit ekskavator di Pasaman Barat untuk menyetor Rp60 juta per bulan. Warga lokal akrab menyebut transaksi ini dengan istilah “satu payung”.
Sementara itu, angka upeti di Sawahlunto melonjak drastis hingga mencapai Rp90 juta per unit. Pola serupa juga terjadi di Kapur IX, Limapuluh Kota. Di sana, laporan media menaksir nilai setoran menyentuh Rp75 juta per set alat berat. Angka-angka fantastis ini menjadi bukti empiris bagaimana Rp90 Juta Membeli Kebutaan Aparat? dan mengonversi penegakan hukum menjadi transaksi transaksional di bawah meja.
Sementara itu, angka upeti di Sawahlunto melonjak drastis hingga mencapai Rp90 juta per unit. Pola serupa juga terjadi di Kapur IX, Limapuluh Kota. Di sana, laporan media menaksir nilai setoran menyentuh Rp75 juta per set alat berat.
Di Sawahlunto, angka tersebut melonjak antara Rp70 juta hingga Rp90 juta per unit per bulan (Kabarpolisi.com). Sementara itu, laporan dari FaktaNews24.com pada 2025 menaksir nilai upeti di Kapur IX, Limapuluh Kota, mencapai Rp75 juta per set alat berat untuk setiap bulan operasi.
Jumlah itu tentu bukan sekadar uang saku. Jika kita menghitung 28 unit ekskavator yang beroperasi di satu kawasan saja, oknum aparat berpotensi meraup aliran dana gelap hingga miliaran rupiah setiap bulan. Dampak buruknya pun timpang. Secara rahasia, mereka mengantongi uang pelicin itu ketika ekosida berlangsung di depan mata. Realitas empiris ini memperkuat premis bahwa Rp90 Juta Membeli Kebutaan Aparat? secara sistematis, sementara kerusakan lingkungan langsung menghantam kehidupan masyarakat bawah. Data WALHI Sumbar mencatat aktivitas ilegal ini telah menghancurkan 10.000 hektare kawasan hutan lindung.
Lebih mengejutkan, aparat hampir selalu mengakhiri razia yang mereka klaim sukses itu dengan membakar pondok kosong. Petugas selalu menemui lokasi yang sudah sepi dan kosong, baik saat operasi di Simawang (Tanah Datar), Gunung Tuleh (Pasaman Barat), Sawahlunto, maupun tujuh wilayah lainnya. Fakta bahwa informasi penertiban sengaja bocor kian menegaskan premis bahwa Rp90 Juta Membeli Kebutaan Aparat? demi menyelamatkan para cukong besar, lalu aparat pulang membawa klaim keberhasilan ke media.
Hukum yang Fasis: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Tragedi Batang Pasaman pada 14 Agustus 2025 memperlihatkan wajah paling telanjang dari ekosida ini. Saat itu, empat buruh tambang tersapu air bah yang datang tiba-tiba. Dua orang tewas, sementara dua lainnya selamat. Banjir tersebut murni bukan bencana alam. Peristiwa ini merupakan konsekuensi logis dari aktivitas 28 ekskavator yang mencabut akar-akar hutan lindung di hulu sungai.
Berdasarkan laporan warga dan advokat Pasaman Barat pada 2025, Isa Ansori mengelola penuh lokasi tersebut. Namun hingga hari ini, hukum tidak pernah menyentuh sang cukong sedikit pun.
Sementara itu, angka tersebut melonjak drastis hingga berkisar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta per unit setiap bulannya di wilayah Sawahlunto (Kabarpolisi.com, 2025). Laporan FaktaNews24.com pada 2025 juga menemukan pola setoran serupa di Kapur IX, Limapuluh Kota. Di mana warga menaksir nilai upeti tersebut mencapai Rp75 juta per set alat berat untuk setiap bulan operasi. Tommy Adam, Staf Kajian WALHI Sumbar, menyebut pola ini tanpa basa-basi: “Hari ini Polda hanya sibuk menangkap aktor kecil. Mereka tidak pernah menyentuh aktor intelektual, meskipun kami meyakini Polda sudah mengantongi nama-nama yang terlibat” (WALHI Sumbar, 2025).
Lebih mengejutkan, aparat hampir selalu mengakhiri razia yang mereka klaim sukses itu dengan membakar pondok kosong. Petugas selalu menemui lokasi yang sudah sepi dan kosong, baik saat operasi di Simawang (Tanah Datar), Gunung Tuleh (Pasaman Barat), Sawahlunto, maupun tujuh wilayah lainnya. Informasi penertiban sengaja bocor, pelaku melarikan diri, lalu aparat pulang membawa klaim keberhasilan ke media. Ini jelas bukan kegagalan operasional. Oknum tertentu sengaja memprakarsai sandiwara ini berkali-kali dengan naskah yang sama.
Audit Institusi, Bukan Sekadar Rotasi Pejabat
Pengamat hukum Suharizal menegaskan bahwa cukong tidak mungkin berani membawa armada alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa jaminan rasa aman. “Karena itu, kita harus menggunakan pendekatan intelijen untuk membersihkan aparat dari dugaan keterlibatan,” ujarnya. Akademisi hukum Universitas Negeri Padang tersebut lebih jauh mendesak Mabes Polri untuk turun tangan langsung. Sebab, institusi lokal telah kehilangan kapasitas dan kredibilitas untuk menyelesaikan persoalan ini dari dalam.
Mabes Polri dan KPK harus segera melakukan audit investigatif terhadap rantai komando Polda Sumbar. Langkah ini penting guna melacak aliran dana dari industri PETI. Pemerintah juga wajib memasukkan akuntabilitas ekologis yang ketat ke dalam regulasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini tengah berproses. Jangan sampai regulasi tersebut justru membuka pintu impunitas bagi para cukong.
Tommy Adam dari WALHI Sumbar mengingatkan bahwa oknum tertentu kerap memanfaatkan wacana WPR sebagai alat impunitas kejahatan tambang dan lingkungan. Seolah-olah, pembahasan WPR dapat mengesampingkan penegakan hukum yang sedang berjalan. Padahal, ucapan belasungkawa institusional tidak akan pernah bisa membayar nyawa Aldi (25 tahun) yang tewas di Batang Pasaman, serta sembilan penambang yang tertimbun longsor di Sijunjung pada Mei 2026.
Ekskavator yang melenggang di depan kantor Polres bukan pemandangan biasa. Ia adalah simbol dari sebuah kontrak gelap antara kapital dan kewenangan. Negara tidak lagi hadir sebagai pelindung ruang hidup rakyat, melainkan sebagai penjaga gerbang bagi kepentingan mafia ekstraktif. Selama Mabes Polri belum menggelar audit institusional, dan selama tarif Rp90 juta membeli kebutaan aparat ini masih berlaku, kita tidak perlu menganggap serius setiap operasi razia di lapangan. Sebab, agenda tersebut hanyalah teater politik yang sengaja mengorbankan rakyat miskin sebagai pemeran utama.
Penulis: Deza Putra Adelyen
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas; Staf Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Padang
